Sebagai langkah pencegahan Covid-19 saat akhir Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, petugas gabungan daerah Kabupaten Gresik mengunjungi sejumlah warung kopi.
Hasilnya, petugas banyak menemukan pengunjung warung kopi tak patuh protokol kesehatan. Sebagian dari mereka tidak mengenakan masker dan juga berkerumun.

Kegiatan ini menyasar warung-warung kopi kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Gresik. Kegiatan mulai pukul 21.00 yang melibatkan TNI, Polri, Pemerintah Daerah sebagai pertugas gabungan tiga pilar.
Berita ini telah ditulis Javasatu.com dengan judul Petugas 3 Pilar di Gresik Tertibkan Warung Kopi Bandel Masa PPKM
Tidak hanya terhadap para pengunjung, himbauan pencegahan Covid-19 dan teguran simpatik juga berlaku bagi pemilik usaha terkait aturan penerapan jam malam saat masa PPKM. Mereka harus mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Berdasar surat Edaran Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2021, pelaku usaha hanya bisa membuka usahanya hingga 21.00, Serma Idris menjelaskan bersama Serda Eko.
Silakan tinggalkan jejak...
“Pada poin 4b sudah dijelaskan, untuk pelaku usaha seperti warung kopi jam buka dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Kami tadi berangkat dari Kantor Pendopo Kecamatan Gresik pukul 21.00 Wib, dan disini kami pantau sudah melebihi jam buka. Maka kami beri himbauan dan teguran simpatik” jelas Serma Idris Sabtu (23/1/2021) malam.
Lebih tegas, bagi mereka yang tetap bandel terkait pencegahan Covid-19, maka petugas tidak segan menyita KTP.
“Mari taati aturan yang ada, supaya pandemi Covid-19 tidak berlarut-larut dan segera pulih kembali seperti biasa” pungkas mereka. (Bas/Saf)
Comments 2