
Jakarta Timur, malangartchannel.com – Polisi telah menetapkan OS (26) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Bekas, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023). Kejadian tersebut menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33).
Menurut laporan polisi, pada saat kejadian korban tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Tabrakan yang melibatkan mobil yang dikemudikan oleh OS dan sepeda motor korban terekam oleh kamera pengawas di lokasi kejadian.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Meskipun belum dapat dipastikan apakah kejadian tersebut terjadi karena pengemudi dalam keadaan mabuk, OS telah dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ. Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
“Pasal 311 ayat 5 untuk sementara ini ya. Kita bicara konstruksi pasal karena memang awalnya adalah kecelakaan. Tapi seperti yang saya sampaikan bahwa dalam proses penyidikan ini kan masih bisa berkembang dengan penambahan saksi dan bukti-bukti petunjuk lain,” ujarnya.
“Untuk sementara ini belum ada indikasi ke sana (mabuk). Tentunya nanti kita lihat. Memang kasusnya dari Rabu malam ya. Kita sudah jemput di rumah di Bekasi,” imbuh Doni.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan diduga memiliki unsur kesengajaan. Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku bahwa ada perselisihan antara dirinya dengan korban yang berujung pada senggolan di jalan dan adanya aksi memecahkan kaca spion mobil.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani, menyampaikan bahwa terdapat dugaan motif dendam dalam kasus ini. Meskipun demikian, Fanani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyebab OS memiliki dendam terhadap Moses.
“Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda,” Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani di Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, Jumat (16/6/2023).
Tersangka OS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di Bekasi. Hingga saat ini, empat orang saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk ibu OS yang juga berada di dalam mobil bersama tersangka.
“Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” tandasnya.
Kasus tabrak lari ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan yang mengancam keselamatan berlalu lintas. Polisi terus melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan fakta guna memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan aturan hukum yang berlaku. (klm)